DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

05 August 2020, 13:38 WIB
Last Updated 2020-08-07T01:35:14Z
BIROKRAT

Pembangunan Ruang Belajar SMAN 1 Pamarican, PJT tidak Jelas

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, CIAMIS - Menanggapi hal itu, kepala sekolah SMA N 1 Pamarican Dra. Hj. Teti Gumiati, M.Pd membantah tidak disediakanya APD dan perlengkapan K3 pada pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang kelas. Menunutnya, semua sudah disediakan.

"APD, Seperti sepatu bot dan masker sudah disediakan, namun tukan tidak memakai, sebagian waktu saja, karena mungkin mereka butuh oksigen juga untuk bekerja",Jelasnya, saat dihubungi, Rabu, 5/8.

Menurutnya, pihak pengawas sendiri langsung dari Cadis Wilayah 13 Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat.

"untuk pengawasanya sendiri langsung dari Cadis Disdik Prov Jabar",Lanjutnya.

Tety menjelaskan, untuk struktur kepengurusannya sendiri sudah dibentuk sebelum ia menjabat, dan semua sudah disesuaikan.

"penanggung jawab sendiri Kepala sekolah, dan untuk ketuanya dari pihak sekolah, bendaharanyapun sama, dan untuk penanggung jawab teknis perwakilan dari walimurid",Jelasnya.

Lebih lanjut Teti menambahkan, kalau masalah P3K sudah disediakan. Bahkan, lanjutnya, bukan hanya itu, fasilitas lainya seperti UKS disekolah pasti ada.

"Ada UKS dan P3K juga ada, karena ruanganya sedang di bongkar, tapi di ruang bawah lainya disediakan P3K dan UKS. Selain itu untuk jalur Evakuasi mungkin arah panahnya sudah luntur terkena hujan, dan belum di cetak lagi",Pungkasnya.

Sementara itu, Asep 45 Th, Anggota Mper Jakon ( Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi ) Indonesia Mempertanyakan perihal penanggung jawab teknis pada pekerjaan tersebut. Menurutnya, dalam amanat Pelem LKPP No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dalam BAB III Pelaksanaan Swakelola pasal 7 ayat 4 dan 6 menjelaskan tentang tenaga ahli tidak Boleh melebihi 50%.

"Pertanyaan saya, jika penangung jawab teknis dari perwakilan orang tua murid, apakah dia sudah dibekali sertivikat keahlian bidang gedung pendidikan, atau pelatihan yang jelas, sehingga, pertanggung jawaban mutu bangunan nya jelas, meski ada pengawas dari Dinas, namun itu bersifat normatif",Tegasnya.

Asep berharap, pada setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan disekolah agar lebih mempersiapkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasanya dengan matang.

"perencanaan harus jelas, pelaksanaannyapun sama, siapa penanggung jawabnya, status PJTnya seperti, dan juga pengawasnya",pungkasnya. (AO).