06 November 2023, 04:54 WIB
Last Updated 2023-11-08T02:29:00Z

Diduga Tanah Wakaf Ulul Albab di Pangandaran Belum Bersertifikat

Advertisement


 

Pangandaran mejahijau.net -Legalitas kepemilikan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Ulul Al-Bab di padaherang Kabupaten Pangandaran diduga belum bersertifikat


Hal itu diungkap AW, ia mengatakan status lahan tersebut diduga belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya. 


Sehingga kata dia, ketika akan didaftarkan di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) sempat ditolak. 


"Pada saat akan didaftarkan ternyata lahan tersebut diduga belum ada AIW" katanya Jum'at 3/11/2023


Menurut AW, status tanah tersebut awalnya milik Ii Pudoli atau ayah dari Susi yang merupakan istri dari Cecep. kemudian di berikan kepada anaknya Susi. 


"kemungkinan pemberian tanah tersebut baru secara lisan dan belum dibuatkan AIW-nya, sehingga belum bisa disertifikatkan" katanya. 


Sementara itu, Pemberi wakaf, Muhidin, mengatakan bangunan BLK tersebut menyita sebagian lahan wakaf kurang lebih lebar 1 Meter dan Panjang 17 Meter.


Pada saat itu, Ia menyebut hanya diminta persetujuan secara lisan oleh cecep yang merupakan ketua Yayasan Ulul Albab.


Meski begitu, ia mengaku heran lantaran sertifikat tanah wakaf yang dirinya wakafkan kepada mushola Ulul Albab berubah nama menjadi atas nama ketua yayasan. 


"Awalnya, saya mewakafkan sebidang tanah ke Mushola Ulul Al-Bab. Kemudian disertifikatkan. Tapi ketika sertifikat sudah jadi, namanya berubah jadi nama Cecep" ucap Muhidin.


Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak Cecep.