28 November 2023, 12:24 WIB
Last Updated 2023-11-28T05:24:10Z

Johan Jouhar Anwari Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Di Ciamis

Advertisement

 


Ciamis, mejahijau.net- Johan Jouhar Anwari, S.Sos., M.Si., anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, turut aktif dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ponpes Al Qomariyah Bani Husen, Cikolam, Desa Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Senin, (27/11/2023).


Dalam sambutannya, Johan Jouhar Anwari menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Perda tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren di wilayah Jawa Barat. Ia juga mengatakan, "berharap agar pesantren-pesantren di Kabupaten Ciamis dapat menjadi contoh dalam penerapan Perda tersebut." Katanya.


Acara penyebarluasan Perda ini dihadiri oleh pengurus dan santri Ponpes Al Qomariyah Bani Husen serta masyarakat sekitar. Johan Jouhar Anwari juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan peserta dan mendengarkan aspirasi serta masukan dari mereka terkait pelaksanaan Perda tersebut.


Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Johan Jouhar Anwari untuk terus terlibat dalam pemantauan dan pendampingan terhadap implementasi kebijakan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan Islam. Ponpes Al Qomariyah Bani Husen dianggap sebagai tempat yang strategis untuk menyebarkan informasi terkait Perda tersebut, mengingat peran pesantren dalam pembentukan karakter dan pendidikan agama.


Johan Jouhar Anwari berharap bahwa melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah dapat meningkat, dan implementasi Perda dapat berjalan efektif sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. DU