Advertisement
Ciamis mejahijau.net – Dugaan pungutan dari program Budidaya Padi Ramah Lingkungan (BPRL) tengah beredar dikalangan masyarakat.
Kabar tersebut mencuat dari salah satu petani berinisial (P) di Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Dirinya mengeluhkan adanya pungutan dana sebesar Rp 50 ribu saat mengambil bantuan gratis yang bersumber dari pemerintah tersebut
" saya dapat benih padinya 2 kantong, pupuknya 2 botol, tapi harus bayar Rp 50.000 " katanya beberapa hari lalu.
Ketua Kelompok Tani Yusuf, Efendi membenarkan adanya pembagian benih padi Varietas infari 32 HDB dan POC Artabio ke anggota petani di Dusun Padaemut RT 19/09 Desa Kertajaya
" jadi begini pak memang kami kelompok tani menerima bantuan benih padi ,poc dari dinas pertanian sebesar 7,5 kwintal dan poc 22,5 kardus" ujarnya saat dikonfirmasi selasa, (1/11/2023).
Adapun terkait pungutan Yusuf memaparkan, bahwa itu hasil musawarah kelompok tani ADART yang harus di penuhi,ada asurasi ,ada simpanan wajib ,sosial lingkungan dan keperluan yang lain,
"satu paketnya benih 5 Kg dan POC nilainya 25 ribu hal tersebut bukan untuk kekayaan kelompok ,kami menjalankan hal tersebut atas musyawarah mufakat semua kelompok tani" pungkasnya DU