Tito Santiko
26 August 2025, 19:00 WIB
Last Updated 2025-08-26T12:00:39Z

Kejaksaan Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Pidana

Advertisement





Banjar, Mejahijau.Net– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memusnahkan barang bukti dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Banjar pada Selasa (20/8) sebagai bagian dari program zero barang rampasan periode Desember 2024 hingga Agustus 2025.


Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari 55,08 gram sabu-sabu, ratusan butir obat terlarang jenis hexymer, tramadol, dan alprazolam, hingga 27 botol minuman keras. Selain itu, sejumlah barang non-konsumsi juga ikut dimusnahkan, seperti telepon genggam, senjata tajam, dan pakaian.


Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya. Narkotika dan obat-obatan terlarang dilarutkan ke dalam cairan khusus, minuman keras dibuang dan dihancurkan, sedangkan senjata tajam serta telepon genggam dipotong dan dibakar.


          

Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) Sukarni Winarti, menyatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, Kesehatan, serta peraturan perundang-undangan lainnya.


“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 26 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada satu perkara lain yang masih dalam tahap pelimpahan ke pengadilan, namun barang buktinya berupa obat-obatan tetap kami musnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Sukarni.


Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras ilegal terus menjadi ancaman serius di masyarakat. Kejari Banjar menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam mengawal penegakan hukum dan mencegah peredaran barang berbahaya tersebut. (T)