Advertisement
Pangandaran mejahijau.net – Polres Pangandaran resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp430 juta. Keempat tersangka masing-masing berinisial KN, DK, MY, dan BN.
Tiga dari mereka diketahui merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran. Sementara satu orang lainnya, BN, merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dari empat orang yang terjerat, tiga di antaranya kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran.
“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran,” ujar Yusdiana melalui sambungan telepon, Rabu 27/8/2025.
Sementara itu, tersangka BN masih dalam tahap pemanggilan. Polisi memberi peringatan keras agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Kalau pemanggilan kedua tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan upaya jemput paksa,” tegasnya.
Menurut Yusdiana, kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat pada 17 Maret 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, polisi masih enggan membeberkan secara detail motif dan modus para pelaku. “Untuk modusnya nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres saat konferensi pers,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat Pangandaran digegerkan oleh kabar diamankannya mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran berinisial K bersama dua mantan petugas berinisial D dan M. Ketiganya disebut-sebut terlibat dalam kasus penggelapan dana.
Menanggapi isu tersebut, Kalak BPBD Pangandaran yang masih aktif, Untung Saeful Rohmat, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kasus itu.
“Secara kelembagaan, kami hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut, katanya ada mantan pegawai yang diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Hingga kini, publik menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai modus operandi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat Pangandaran tersebut. DU
