Advertisement
Banjar mejahijau.net Guna tingkatkan kualitas pendidikan dan peran serta masyarakat perlu reformasi pemerintahan di Indonesia yang memberikan otonomi luas kepada daerah membawa konsekuensi besar, salah satunya adalah tanggung jawab daerah dalam menyelesaikan permasalahan di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan terbentuknya Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berperan memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, mediasi, serta mendorong kemitraan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Aktivis dan praktisi pendidikan Kota Banjar, Ginanjar Wijaya Sastra, S.I.P., menegaskan bahwa kondisi pendidikan di Kota Banjar saat ini menghadapi tantangan serius. Mulai dari kasus kekerasan terhadap anak seperti bullying yang memakan korban jiwa, maraknya geng motor di kalangan remaja, hingga berbagai tekanan yang dihadapi para pendidik.
“Penghasilan guru yang terbatas, beban administrasi dan aplikasi yang menumpuk, rumitnya birokrasi, hingga permasalahan hukum yang menimpa mereka adalah realitas yang tak bisa diabaikan. Tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan itu hanya bisa tercapai jika kita memperhatikan pendidik sebagai garda terdepan,” ujarGinanjar Senin 11/8/2025
Menurutnya, keberadaan Dewan Pendidikan Kota Banjar menjadi sangat penting untuk menjembatani kepentingan masyarakat, mengontrol transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, serta menjadi mediator antara pemerintah (eksekutif), DPRD (legislatif), dan masyarakat.
“Dewan Pendidikan akan menjadi wadah demokratis yang mengakomodasi aspirasi, menggali potensi masyarakat, serta memastikan mutu pelayanan pendidikan. Guru tidak boleh terus-menerus dijadikan objek eksperimen kebijakan, tetapi harus dilibatkan secara strategis dalam pembentukan karakter siswa,” tegasnya.
Ia menambahkan, hadirnya Dewan Pendidikan juga selaras dengan tujuan besar bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus mendukung visi Gubernur Jawa Barat melalui pembentukan karakter pelajar Pancawaluya dalam rangka mendukung program Asta Cita.
“Sudah saatnya Kota Banjar memiliki Dewan Pendidikan yang kuat secara legal, mandiri, dan benar-benar menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah,” pungkas Ginanjar. DU