Advertisement
Banjar , Mejahijau.Net -- Pemerintah Kota Banjar akhirnya memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah alun-alun kota. Lahan seluas 3.295 meter persegi itu selama 85 Tahun berstatus Tanah Negara (TN) kini resmi tercatat sebagai aset Pemkot Banjar setelah terbitnya sertifikat hak milik.
Kepala BPKPD kota Banjar Asep Mulyana melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang milik Daerah, Engkos Kosim megatakan penetapan status kepemilikan ini berawal dari hasil inventarisasi lapangan yang di lakukan tim pemerintah kota Banjar. Dari berbagai sumber disebutkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sejak lama. Artinya, tanah itu tidak tercatat sebagai tanah milik pribadi atau pihak tertentu, melainkan masih berstatus tanah negara.
Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria, tanah negara yang telah dikuasai pemerintah daerah selama lebih dari 20 tahun dapat resmi dialihkan menjadi aset pemerintah setempat. Dasar hukum ini menjadi pijakan bagi Pemkot Banjar untuk mengajukan sertifikasi lahan alun-alun yang selama ini memang digunakan sebagai ruang publik. Ungkapnya
Dengan terbitnya sertifikat, status tanah alun-alun kini sah secara hukum sebagai milik Pemerintah Kota Banjar. Hal ini sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka tersebut. Pemerintah daerah melalui Wali Kota Banjar H Sudarsono dapat lebih leluasa merencanakan pembangunan, penataan kawasan, maupun kegiatan publik tanpa khawatir munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Kepastian hukum ini juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari. Lahan strategis yang berada di jantung Kota Banjar tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan budaya, olahraga, hingga acara resmi pemerintah.
Dengan adanya sertifikat resmi, H.Sudarsono menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mengembangkan alun-alun sebagai ruang publik bersama. Ke depan, lahan ini diharapkan bisa semakin dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat identitas kota. (T)

