Advertisement
Banjar , Mejahijau.Net – Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar akhirnya mencapai kesepakatan untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada Selasa (22/12/2025). Pertemuan tersebut sebelumnya berjalan alot akibat perbedaan tajam antara perwakilan pekerja dan pengusaha mengenai nilai variabel kritis dalam formula perhitungan.
Proses negosiasi sempat menemui jalan buntu. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar konsisten memperjuangkan nilai variabel "alfa" sebesar 0,9 atau Rp 2.361.777.09 Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (AFINDO) awal mulanya mengusulkan angka 0,5, yang kemudian bergeser menjadi 0,7. Selisih ini mencerminkan tarik ulur kepentingan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Ketegangan dalam pleno memaksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hadiati, yang juga bertindak sebagai penengah, untuk mengambil keputusan final. Setelah menimbang berbagai argumentasi dan data dari kedua belah pihak, Sri Hadiati menetapkan nilai alfa pada angka 0,9.
“Ini adalah keputusan yang tidak mudah, tetapi kami ambil dengan pertimbangan yang matang. Nilai 0,9 kami anggap dapat merepresentasikan keadilan sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Sri Hadiati seusai memimpin pleno. Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses dialektika demokratis di dalam dewan.
Dengan penetapan alfa 0,9 ini, formula perhitungan UMK 2026 kini lengkap. Dinas Tenaga Kerja akan segera melakukan penghitungan final berdasarkan komponen-komponen tetap lainnya, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nilai pasti UMK Banjar 2026 akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat, paling lambat 24 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan.
Perwakilan SPSI Kota Banjar menyambut keputusan ini sebagai kemenangan bagi perjuangan hak-hak pekerja. “Kami apresiasi kebijakan Kepala Disnaker yang mendengarkan aspirasi pekerja. Keputusan ini menjadi landasan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Banjar,” kata salah satu perwakilan serikat.
Di sisi lain, perwakilan AFINDO menyatakan tetap menghormati hasil pleno meski usulan akhir mereka tidak sepenuhnya diterima. “Kami terima keputusan ini. Tantangan ke depan adalah bagaimana kita semua, pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dapat berkolaborasi untuk meningkatkan produktivitas sehingga kenaikan upah ini berjalan beriringan dengan pertumbuhan usaha,” tuturnya.
Penetapan ini mengakhiri ketegangan yang berlarut dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi di Kota Banjar dalam menyongsong tahun anggaran 2026.(***)

