BANJAR, MEJAHIJAU.NET– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam waktu sepekan terakhir. Petugas membekuk 10 orang tersangka dan menyita barang bukti puluhan gram sabu serta hampir 300 gram ganja.
Kapolres Banjar menyampaikan langsung rincian hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin (25/9/2023). Dari tujuh kejadian yang ditangani, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 36,16 gram. Jumlah ganja yang disita jauh lebih besar, yakni mencapai 291,62 gram.
"Para tersangka kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda. Rata-rata mereka berperan sebagai pengedar dan kurir. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan yang lebih luas," ujar Kapolres Banjar dalam pernyataan resminya.
Tak hanya narkotika golongan I, Sat Narkoba juga menyita berbagai obat psikotropika tanpa izin edar. Petugas menemukan tujuh strip atau lembar obat jenis Cailmet dengan total berat 1 gram. Selain itu, polisi menyita satu strip berisi 10 tablet, sehingga total ada 70 tablet dari jenis tersebut.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah delapan strip psikotropika jenis Atarak. Setiap strip berisi 10 tablet, sehingga total keseluruhan mencapai 80 tablet. Seluruh obat ini tidak dilengkapi dokumen sah, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran gelap narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami membutuhkan partisipasi aktif warga. Laporkan langsung ke pos terdekat atau hubungi call center Polres Banjar. Jangan takut, identitas pelapor kami rahasikan," tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima
tahun penjara menanti mereka.Polres Banjar berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan terorganisir tersebut

