Post ADS 1
30 September 2026, 13:39 WIB
Last Updated 2026-09-30T06:39:08Z
HeadlineNews

Arunika Eatery Di Kaki Gunung Ciremai Tanpa AMDAL Bupati Kuningan Tiarap Lawan Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan

Post ADS 1

KUNINGAN —
Mega proyek pariwisata Arunika di kawasan Palutungan, kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, kini tidak hanya menjadi magnet wisata, tetapi juga simbol konflik kepentingan antara akumulasi modal, kekuasaan, dan pelestarian lingkungan. Proyek yang dikembangkan oleh PT Kuningan Bumi Hijau di atas tanah milik anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan tersebut terus berjalan dan meluas, meskipun dihantui pelanggaran perizinan lingkungan berupa tidak adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan di kawasan resapan kritis.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai perkembangan pesat Arunika dari sekadar eatery menjadi kompleks terpadu mencakup hotel dan fasilitas lainnya—termasuk pembangunan akses jalan yang bersinggungan dengan Desa Pajambon—telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis.

"Kawasan Palutungan adalah zona resapan air vital dan rentan terhadap gerakan tanah atau longsor. Aktivitas pengerukan dan perubahan kontur tanah yang masif jelas melanggar prinsip konservasi, sehingga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor di musim hujan dan ancaman kekeringan di wilayah hilir," ujar Uha Juhana dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Sorotan Cacat Prosedur dan Terbitnya PBG
Uha menjelaskan, isu utama proyek Arunika terletak pada perizinan lingkungan. Dokumen Lingkungan berupa AMDAL dan Persetujuan Lingkungan merupakan syarat wajib yang harus ada terlebih dahulu sebelum Perizinan Berusaha dari DPMPTSP keluar dan PBG dari Dinas PUTR diterbitkan. Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Izin Lingkungan memang dihapus dan diganti Persetujuan Lingkungan yang diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Namun, perubahan ini dikritik karena memprioritaskan kecepatan investasi hingga penyusunan AMDAL sebagai instrumen perlindungan seolah dilupakan.

Perluasan skala besar Arunika seharusnya memerlukan Adendum AMDAL yang tuntas dan disetujui. Namun, pembangunan di lapangan tampak mendahului proses administrasi tersebut. Pengaruh politik pemilik modal di tingkat nasional dinilai menciptakan efek gentar pada birokrasi daerah, hingga terbit PBG dengan nomor seri berurutan tertanggal 29 September 2022 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP atas nama pemilik tanah Rokhmat Ardiyan:
- SK-PBG-320818-29092022-001 (Gedung Omnia)
- SK-PBG-320818-29092022-002 (Gedung Toko Souvenir)
- SK-PBG-320818-29092022-003 (Gedung Rockbar)

"Meski Perizinan Berusaha dan PBG dikeluarkan sebelum adanya AMDAL, Pemda Kuningan seolah tak berdaya dan memilih jalur 'Paksaan Pemerintah' berupa perbaikan teknis ketimbang menerapkan sanksi terberat seperti penyegelan total atau pencabutan izin. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar selaku penyelenggara pemerintahan terkesan lemah atau takut," tegas Uha.

Sidak Bupati dan Potensi Gugatan PTUN
Ketimpangan kekuatan antara investor elite dengan aparat pengawas daerah menunjukkan bagaimana kekuatan modal dan jejaring politik mengalahkan fungsi ekologis. Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pengembang, sementara Pemda Kuningan berada dalam posisi dilematis antara menjamin iklim investasi atau mencegah bencana.

Bupati Kuningan dinilai cenderung berperan sebagai fasilitator investasi daripada penegak hukum lingkungan yang tegas, padahal UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar. Bupati terkesan tiarap dan takut kehilangan jabatan karena melawan anggota DPR RI dari Partai Gerindra tersebut. Padahal, Rokhmat Ardiyan kini menjabat di Komisi XII DPR RI yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga seharusnya Taat Asas dan memberikan contoh yang baik kepada rakyat.

Padahal, pada awal Desember 2025 saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menemukan bukti kuat aktivitas pembukaan serta pematangan lahan (cut and fill) untuk perluasan area tanpa izin AMDAL. Bupati saat itu memerintahkan seluruh kegiatan fisik dihentikan karena total luas lahan yang dikomersialkan mencapai 40 hektar, yang mana izin AMDAL-nya harus dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan juga menyatakan bahwa kegiatan perluasan skala besar tersebut belum menyerahkan atau memiliki Dokumen Lingkungan yang sesuai (AMDAL atau UKL-UPL).

"Peran Bupati Kuningan selaku pemberi delegasi kewenangan perizinan dapat digugat ke PTUN. Meskipun Arunika belum memiliki AMDAL, Persetujuan Berusaha dan PBG bisa keluar, sehingga tahapan penyusunan dan keluarnya perizinan tersebut dianggap cacat prosedur akibat adanya perbuatan melawan hukum," tambah Uha.

Tuntutan Publik
Hingga saat ini, proyek Arunika terus berjalan dengan komitmen perbaikan teknis. Publik dan aktivis lingkungan kini menanti apakah Bupati Kuningan akan berani menegakkan hukum, ataukah proyek ambisius ini akan terus menjadi monumen bisu atas lemahnya penegakan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan dan deregulasi.

Melihat kondisi tersebut, LSM Frontal menyampaikan tuntutan tegas dari publik diantaranya adanya Transparansi penuh atas Adendum AMDAL proyek Arunika. Audit lingkungan independen secara menyeluruh, dan Moratorium pembangunan di kawasan rawan bencana area Gunung Ciremai.

/Red